Kalasifikasi Jamu Berdasarkan Badan POM

Kalasifikasi Jamu Berdasarkan Badan POM

HERBAFILIA - Jenis-jenis jamu sangat banyak pembagiannya. Klasifikasi jamu dapat dikelompokkan berdasarkan khasiatnya. Jamu dapat dikelompokkan berdasarkan cara pembuatannya, dan jamu juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis penyakitnya.

Tetapi dalam hal ini kita akan mengulas tentang jenis-jenis jamu berdasarkan jenis-jenis bahan dan metode pembuatan jamu atau obat tradisional yang sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian ( galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, ditetapkan bahwa jamu dikelompokkan sebagai berikut:

Jamu (Empirical Based Herbal Medicine)

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional dan telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun. Jamu berisi bahan-bahan tanaman berkhasiat, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara tradisional.

Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur . Dalam hal ini, jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris tentang khasiat jamu yang diwariskan secara turun temurun. Logo untuk jamu atau Empirical Based Herbal Medicine adalah sebagai berikut:

Obat Herbal Terstandar (Scientific Based Herbal Medicine)

Obat herbal terstandar adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.

Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal dan membutuhkan enaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Pembuatan obat herbal jenis ini juga didukung dengan peralatan produksi dan teknologi yang lebih canggih.

Jamu jenis ini telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (uji pada hewan) dengan mengikuti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis. Logo untuk obat herbal terstandar atau Scientific Based Herbal Medicine adalah sebagai berikut:

Fitofarmaka (Clinical Based Herbal medicine)

Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarat ilmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.

Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal jenis ini di dalam sarana pelayanan medis. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilimiah.

Dengan pembuktian dan uji ilmiah, masyarakat bisa lebih yakin dalam menggunakan obat-obatan herbal jenis fitofarmaka ini. Logo untuk fitofarmaka atau Clinical Based Herbal medicine adalah sebagai berikut:

Logo untuk fitofarmaka

Demikianlah ulasan singkat mengenai klasifikasi jamu di Indonesia berdasarkan peraturan dari Badan POM.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Post Comment
Rekomendasi close button
Back to top

0 comments

HERBAFILIA adalah berita Kesehatan tentang berbagai jamu dan cara penggunakannya, Disini Anda bebas bertanya maupun mengutarakan ide, gagasan, opini secara bebas yang tentu tidak termasuk dalam koridor Sara. Dilarang keras titip Link / URL hidup maupun berupa tulisan atau mempromosikan produknya.

Bagaimana Pendapat Anda?
 
Copyright © 2015. Herbafilia - All Rights Reserved | Template by Leony Li